-->

Kamis, 07 Mei 2015

Jenis Informasi Publik

JENIS – JENIS INFORMASI PUBLIK, ANCAMAN, PENGAMANAN DAN DAUR HIDUP (SIKLUS) DALAM INFORMASI
Erik Pandapotan Simanullang
(1301113860)

Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Riau

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Jenis – Jenis Informasi Publik


Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur jenis dan klasifikasi informasi publik. Berdasarkan klasifikasinya, informasi publik dibagi menjadi sebagai berikut:
1.      Informasi yang wajib diumumkan secara berkala/reguler. 
2.      Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
3.      Informasi yang wajib tersedia setiap saat Informasi BUMN/BUMD dan badan usaha lain yang dimiliki oleh negara.
4.      Informasi tentang partai politik.
5.      Informasi yang dikecualikan.
Sedangkan jenis-jenis informasi dari klasifikasi informasi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yaitu:
a.       informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b.      informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c.       informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d.      informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e.       Informasi ini wajib diumumkan paling lambat 6 bulan sekali.

2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Informasi yang masuk dalam kategori ini adalah informasi yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak bagi hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Misalnya informasi tentang kemungkinan akan datangnya bencana alam dan penyebaran suatu penyakit ber-bahaya seperti flu burung, SARS, demam berdarah, dan sebagainya.

3. Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a.       nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
b.      nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dwan komisaris perseroan;
c.       laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan
d.      tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
e.       hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya;
f.       sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
g.      mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
h.      kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
i.        pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
j.        pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang;
k.      penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;
l.        perubahan tahun fiskal perusahaan;
m.    kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
n.      mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

4. Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
a.       asas dan tujuan;
b.      program umum dan kegiatan partai politik;
c.       nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d.      pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e.       mekanisme pengambilan keputusan partai;
f.       keputusan partai: hasil muktamar/kongres/munas/ dan keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g.      informasi lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.

5. Informasi Publik yang dikecualikan, adalah informasi yang dapat:
a.         menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
b.         mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
c.         mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
d.        membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
e.         membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/ atau prasarana penegak hukum.

Ancaman Informasi Publik
1.        Informasi publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidakInformasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Yaitu:
a.       informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
b.      dokumen yang memuat tentang strategi, intelejen, operasi, teknik dan taktik dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan yang berkaitanaan dan pengakhiran atau negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksan evaluasi;
c.       jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;
d.      gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
e.       data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;
f.       sistem persandian negara; dan/atau
g.      sistem intelijen negara.
2. Informasi publik yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;   Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:
a.         rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
b.         rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, model operasi institusi keuangan;
c.         rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
d.        rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
e.         rencana awal investasi asing;
f.          proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan lainnya; dan/atau
3. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
a.         posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara
b.         sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
c.         perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
4. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Informasi ini dapat dibuka jika:
a.         pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.         pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
5. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
a.         riwayat dan kondisi anggota keluarga;
b.         riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
c.         kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
d.        catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Pengamanan Informasi Publik
Untuk mencegah adanya pejabat yang sengaja menghambat hak masyarakat mendapat informasi publik, undang-undang menyediakan ancaman pidana bagi pelakunya. Ancaman tersebut tertuang pada pasal 52 (bagi pejabat publik yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan informasi, pasal 53 (bagi setiap orang yang sengaja menghancurkan informasi), dan pasal 55 (bagi yang sengaja membuat informasi tidak benar).

Siklus (Daur Hidup) Informasi Publik
Mekanisme untuk memperoleh informasi publik:
a.       Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis.
b.      Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon informasi publik.
c.       Badan Publik wajib mencatat permintaan informasi publik yang di ajukan secara tidak tertulis.
d.      Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
e.       Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.

f.       Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

Posting Komentar