JENIS – JENIS INFORMASI PUBLIK,
ANCAMAN, PENGAMANAN DAN DAUR HIDUP (SIKLUS) DALAM INFORMASI
Erik Pandapotan
Simanullang
(1301113860)
Jurusan
Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Riau
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.
Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur jenis dan klasifikasi
informasi publik. Berdasarkan klasifikasinya, informasi publik dibagi menjadi
sebagai berikut:
1. Informasi
yang wajib diumumkan secara berkala/reguler.
2. Informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta.
3. Informasi
yang wajib tersedia setiap saat Informasi BUMN/BUMD dan badan usaha lain yang
dimiliki oleh negara.
4. Informasi
tentang partai politik.
5. Informasi
yang dikecualikan.
Sedangkan jenis-jenis informasi dari klasifikasi
informasi tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yaitu:
a. informasi
yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi
mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi
mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
e. Informasi
ini wajib diumumkan paling lambat 6 bulan sekali.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
Informasi yang masuk
dalam kategori ini adalah informasi yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak
bagi hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Misalnya informasi tentang
kemungkinan akan datangnya bencana alam dan penyebaran suatu penyakit
ber-bahaya seperti flu burung, SARS, demam berdarah, dan sebagainya.
3. Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah:
a. nama
dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka
waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
b. nama
lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dwan komisaris perseroan;
c. laporan
tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan
d. tanggung
jawab sosial perusahaan yang telah diaudit;
e. hasil
penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga
pemeringkat lainnya;
f. sistem
dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;
g. mekanisme
penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas;
h. kasus
hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik;
i.
pedoman pelaksanaan tata kelola
perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran;
j.
pengumuman penerbitan efek yang bersifat
utang;
k. penggantian
akuntan yang mengaudit perusahaan;
l.
perubahan tahun fiskal perusahaan;
m. kegiatan
penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi;
n. mekanisme
pengadaan barang dan jasa; dan/atau informasi lain yang ditentukan oleh
Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik
Daerah.
4. Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam Undang-Undang ini adalah:
a. asas
dan tujuan;
b. program
umum dan kegiatan partai politik;
c. nama
alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
d. pengelolaan
dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. mekanisme
pengambilan keputusan partai;
f. keputusan
partai: hasil muktamar/kongres/munas/ dan keputusan lainnya yang menurut
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau
g. informasi
lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan partai politik.
5. Informasi Publik yang dikecualikan, adalah informasi yang dapat:
a.
menghambat proses penyelidikan dan
penyidikan suatu tindak pidana;
b.
mengungkapkan identitas informan, pelapor,
saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
c.
mengungkapkan data intelijen kriminal
dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala
bentuk kejahatan transnasional;
d.
membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak
hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
e.
membahayakan keamanan peralatan, sarana,
dan/ atau prasarana penegak hukum.
Ancaman
Informasi Publik
1.
Informasi publik yang dapat mengganggu
kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidakInformasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan
negara. Yaitu:
a. informasi
tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap
perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan
ancaman dari dalam dan luar negeri;
b. dokumen yang
memuat tentang strategi, intelejen, operasi, teknik dan taktik dengan
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanaan yang berkaitanaan dan
pengakhiran atau negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksan evaluasi;
c. jumlah,
komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana
pengembangannya;
d. gambar dan
data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;
e. data
perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala
tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer
dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia
atau sangat rahasia;
f. sistem
persandian negara; dan/atau
g. sistem
intelijen negara.
2. Informasi publik yang dapat mengungkapkan kekayaan alam
Indonesia; Informasi yang dapat merugikan ketahanan ekonomi
nasional:
a.
rencana awal pembelian dan penjualan mata uang
nasional atau asing, saham dan aset vital milik negara;
b.
rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, model operasi
institusi keuangan;
c.
rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman
pemerintah, perubahan pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
d.
rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau
properti;
e.
rencana awal investasi asing;
f.
proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau
lembaga keuangan lainnya; dan/atau
3. Informasi yang dapat merugikan kepentingan
hubungan luar negeri:
a.
posisi, daya tawar dan strategi yang
akan dan telah diambil oleh negara
b.
sistem komunikasi dan persandian yang
dipergunakan dalam menjalankan hubungan internasional; dan/atau
c.
perlindungan dan pengamanan
infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
4.
Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan
kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Informasi ini dapat dibuka jika:
a.
pihak yang rahasianya diungkap
memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b.
pengungkapan berkaitan dengan posisi
seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
5. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi,
yaitu:
a.
riwayat dan kondisi anggota keluarga;
b.
riwayat, kondisi dan perawatan,
pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
c.
kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan
rekening bank seseorang;
d.
catatan yang menyangkut pribadi
seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan
pendidikan nonformal.
Pengamanan
Informasi Publik
Untuk mencegah adanya pejabat yang sengaja
menghambat hak masyarakat mendapat informasi publik, undang-undang menyediakan
ancaman pidana bagi pelakunya. Ancaman tersebut tertuang pada pasal 52 (bagi
pejabat publik yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan informasi, pasal
53 (bagi setiap orang yang sengaja menghancurkan informasi), dan pasal 55 (bagi
yang sengaja membuat informasi tidak benar).
Siklus
(Daur Hidup) Informasi Publik
Mekanisme untuk memperoleh informasi publik:
a. Setiap
Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi
publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis.
b. Badan
Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon informasi publik.
c. Badan
Publik wajib mencatat permintaan informasi publik yang di ajukan secara tidak
tertulis.
d. Badan
Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik
berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
e. Dalam
hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor
pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
f. Dalam
hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat
diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
Posting Komentar