-->

Kamis, 09 April 2015

Pembentukan Perundang-Undangan dan Gagasan Negara Hukum

PENGERTIAN PERUNDANG-UNDANGAN

Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat secara umum. Peraturan perundang-undangan memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara.


Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundang-undangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, semua warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan nasional adalah peraturan tertulis yang telah dibuat oleh lembaga yang berwenang sebagai pedoman warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lembaga yang berwenang membentuk perundang-undangan nasional adalah Pemerintah (presiden) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam kehidupan bermasyarakat peraturan perundangan sangat penting karena berfungsi mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Misalnya dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Jika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan.Sebaliknya jika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan menunjuk pada tinggi rendahnya kedudukan peraturan perundang-undangan. Secara konkret,hal itu menunjuk pada tata urutan kedudukan di antara UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.
Tata urutan tersebut penting. Haruslah jelas mana peraturan yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah. Sebab, peraturan yang lebih tinggi akan dijabarkan oleh yang lebih rendah. Konsekuensinya, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal demikian untuk mewujudkan kepastian hukum.
Pada tahun 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Ketetapan ini menggantikan Tap MPR No XX/MPRS/1996. Dalam Ketetapan MPR No III/MPR/2000 , idak ada lagi penyebutan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Demkian pula, tidak ada lagi penyebutan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD Proklamasi, dan Surat Perintah 11 Maret 1966 sebagai perwujudan sumber hukum.
Dalam Tap MPR NO III/MPR/2000 ada dua istilah penting,yaitu sumber hukum dasar nasional dan tata urutan perundang-undangan. Adapun sumber hukum dasar nasional adalah: Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945. Sedangkan tata urutan perundang-undangan adalah, sebagai berikut:
1.UUD 1945
2.KETETAPAN MPR
3.UU
4.PERPU PENGGANTI UU
5.PP
6.KEPRI
7.PERDA
Peraturan perundang-undangan dibentuk berdasarkan UU No. 10  Tahun 2004 untuk melaksanakan perintah Pasal 22A UUD  1945 amandemen kedua yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang”.  Peraturan perundang-undangan menurut Undang No. 10 Tahun 2004 adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Dari pengertian peraturan perundang-undangan sebagaimana dirumuskan di atas, dapat disimpulkan ciri-ciri peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.
1)        Peraturan  perundang-undangan berupa keputusan tertulis. Dengan demikian, peraturan perundang-undangan mempunyai bentuk atau format tertentu.
2)        Peraturan perudang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3)       Peraturan perundang-undangan berisi aturan polah tingkah laku. Peraturan perundang-undangan bersifat mengatur.
4)        Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum. Artinya, peraturan perundang-undangan tidak ditujukan kepada individu tertentu.

Landasan Peraturan Perundang-undangan Nasional
a.       Landasan Filosofis
Filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut.
b.      Landasan Sosiologis
Suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat.
c.       Landasan Yuridis
Landasan yuridis adalah landasan hukum yang menjadi dasar kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan.

Asas Peraturan Perundang-undangan
Terdapat lima asas peraturan perundang-undangan, yaitu:
1.     Asas hierarki, yaitu undang-undang  yang lebih tinggi mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi
2.      Undang-undang tidak dapat diganggu gugat,
3.  Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,
4.      Undang-undang yang baru mengesampingkan undang-undang yang lama,
5.      Undang-undang tidak berlaku surut.

Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Dalam kehidupan bernegara, peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi sebagai berikut.
a.    Sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan dan kebijakan negara sehingga kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b.      Untuk mewujudkan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara negara maupun bagi warga negara.
c.     Untuk menciptakan ketertiban umum, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam kehidupan bernegara.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang adalah Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berisi hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun hierarki peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut.
a.        Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
b.        Undang-Undang/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang
c.        Peraturan Pemerintah
d.       Peraturan Presiden
e.        Peraturan daerah

Kita sebagai warga negara harus menyadari begitu pentingnya sebuah peraturan itu. Jika kita sebagai warga negara tidak peduli akan pentingnya peraturan itu, maka kita tidak akan mencapai ketentraman dan ketenangan dalam berkehidupan.
Pentingnya perundang-undangan bagi warga negara adalah sebagai berikut:
1.    Memberikan kepastian hukum bagi warga negara,
Artinya sebuah negara yang tidak memilii kepastian hukum sudah pasti akan kacau balau.
2.    Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara,
Artinya hak-hak tersebut telah ada sebelum adanya peraturan dibuat, dan undang-undang ada untuk menjamin hak-hak terus terjaga.
3.    Memberikan rasa keadilan bagi warga negara,
Artinya sulit bagi warga negara untuk menyadari adanya rasa keadilan bila tidak ada undang-undang.
4.    Menciptakan ketertiban dan ketentraman,
Artinya jika tidak ada peraturan berarti tidak bisa terciptanya ketertiban dan ketentraman dalam berwarga negara,

Jadi, dapat disimpulkan bahwa sangat pentingnya sebuah perundang-undangan bagi warga negara. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi. Bila segalanya telah baik dan terkendali maka ketertiban dan ketentraman akan datang dengan sendirinya.


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang     :
a.         bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara hukum, negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.         bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, perlu dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;
c.         bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;
d.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

Mengingat       :
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan    :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.




BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.     Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2.   Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3.    Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5.    Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6.       Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7.         Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

BAB III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7

(1)        Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.         Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d.         Peraturan Pemerintah;
e.         Peraturan Presiden;
f.          Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)     Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 15
(1)        Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.         Undang-Undang;
b.         Peraturan Daerah Provinsi; atau
c.         Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)        Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)        Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.


                                                 GAGASAN NEGARA HUKUM
MENURUT JIMLY ASSHIDDIQIE

Negara hukum adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat), dan pemerintahannya berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tak terbatas). Adapun ciri – ciri negara hukum :
a.       Adanya Undang Undang Dasar atau Konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat.
b.      Adanya pembagian kekuasaan negara.
c.       Diakui dan dilindungi hak – hak kebebasan rakyat.
Dari ciri – ciri diatas menunjukkan bahwa ide pokok negara hukum adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan. Adanya Undang – Undang Dasar akan memberikan jaminan konstutional terhadap asas kebebasan dan persamaan.
Prinsip pokok negara hukum menurut Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut :
1.      Supremasi Hukum (supremacy of law)
Adanya pengakuan normatif dan empirik akan prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam perspektif supremasi hukum (supremacy of law), pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya, bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi. Pengakuan normative mengenai supremasi hukum adalah pengakuan yang tercermin dalam perumusan hukum dan/atau konstitusi, sedangkan pengakuan empirik adalah pengakuan yang tercermin dalam perilaku sebagian terbesar masyarakatnya bahwa hukum itu memang ‘supreme’.
2. Persamaan dalam Hukum (equality before the law)
Adanya persamaan kedudukan setiap orang dalam hukum dan pemerintahan, yang diakui secara normative dan dilaksanakan secara empirik. Dalam rangka prinsip persamaan ini, segala sikap dan tindakan diskriminatif dalam segala bentuk dan manifestasinya diakui sebagai sikap dan tindakan yang terlarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang dinamakan ‘affirmative actions’ guna mendorong dan mempercepat kelompok masyarakat tertentu atau kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan sehingga mencapai tingkat perkembangan yang sama dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang sudah jauh lebih maju. Kelompok masyarakat tertentu yang dapat diberikan perlakuan khusus melalui ‘affirmative actions’ yang tidak termasuk pengertian diskriminasi itu misalnya adalah kelompok masyarakat suku terasing atau kelompok masyarakat hukum adat tertentu yang kondisinya terbelakang. Sedangkan kelompok warga masyarakat tertentu yang dapat diberi perlakuan khusus yang bukan bersifat diskriminatif, misalnya, adalah kaum wanita ataupun anak-anak terlantar.
3. Asas legalitas
Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya (due process of law), yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels). Oleh karena itu, untuk menjamin ruang gerak bagi para pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugasnya, maka sebagai pengimbang, diakui pula adanya prinsip ‘Freies Ermessen’ yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri ‘beleid-regels’ atau ‘policy rules’ yang berlaku internal secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.
4. Pembatasan kekuasaan
Adanya pembatasan kekuasaan Negara dan organ-organ Negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian kekuasaan secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Sesuai dengan hukum besi kekuasaan, setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Karena itu, kekuasaan selalu harus dibatasi dengan cara memisah-misahkan kekuasaan ke dalam cabang-cabang yang bersifat ‘checks and balances’ dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi dan mengendalikan satu sama lain. Pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan membagi-bagi kekuasaan ke dalam beberapa organ yang tersusun secara vertical. Dengan begitu, kekuasaan tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi dalam satu organ atau satu tangan yang memungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan.

Oleh karena itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara hukum Pancasila.

1 Comments: