Erik Pandapotan Simanullang
1301113860
Jurusan Ilmu Komunikasi, Fisip
Universitas Riau 2015
A. GEBOD (Perintah)
· Pasal 3
Setiap anak dalam
proses peradilan pidana berhak:
a.
Diperlakukan
secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b.
Dipisahkan
dari orang dewasa;
c.
Memperoleh
bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d.
Melakukan
kegiatan rekreasional;
e.
Bebas
dari penyiksaaan, penghukuman atau perlakukan lain yang kejam, tidak manusiawi,
serta merendahkan derajat dan martabatnya;
g.
Tidak
ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam
waktu yang paling singkat;
h.
Memperoleh
keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang
yang tertutup untuk umum;
i.
Tidak
dipublikasikan identitasnya;
j.
Memperoleh
pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
k.
Memperoleh
advokasi sosial;
l.
Memperoleh
kehidupan pribadi;
m. Memperoleh aksesibilitas,
terutama bagi anak cacat;
n.
Memperoleh
pendidikan;
o.
Memperoleh
pelayanan kesehatan; dan
p.
Memperoleh
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Pasal 4
(1)
Anak
yang sedang menjalani masa pidana berhak:
a.
Mendapat
pengurangan masa pidana;
b.
Memperoleh
asimilasi;
c.
Memperoleh
cuti mengunjungi keluarga;
d.
Memperoleh
pembebasan bersyarat;
e.
Memperoleh
cuti menjelang bebas;
f.
Memperoleh
cuti bersyarat; dan
g.
Memperoleh
hak lain sesuasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Pasal 5
(1)
Sistem
Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif
(2)
Sistem
Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penyidikan
dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
b.
Persidangan
anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan
c.
Pembinaan,
pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan
pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
(3)
Dalam
Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b wajib diupayakan Diversi.
· Pasal 7
(1)
Pada
tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan
negeri wajib diupayakan Diversi.
(2)
Diversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang
dilakukan:
a.
Diancam
dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan
b.
Bukan
merupakan pengulangan tindak pidana.
· Pasal 8
(1)
Proses
Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang
tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan
Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
(2)
Dalam
hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan
Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan/atau masyarakat.
(3)
Proses
Diversi wajib memperhatikan:
a.
Kepentingan
korban;
b.
Kesejahteraan
dan tanggung jawab Anak;
c.
Penghindaran
stigma negatif;
d.
Penghindaran
pembalasan;
e.
Keharmonisan
masyarakat; dan
f.
Kepatutan,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
· Pasal 9
(1)
Penyidik,
Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan Diversi harus mempertimbangkan:
a.
Kategori
tindak pidana c. Hasil penelitian
kemasyarakatan dari Bapas
b.
Umur
anak d. Dukungan
lingkungan keluarga dan masyarakat
(2)
Kesepakatan
Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban
serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk:
a.
Tindak
pidana yang berupa pelanggaran;
b.
Tindak
pidana ringan;
c.
Tindak
pidana tanpa korban; atau
d.
Nilai
kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
· Pasal 12
(1) Hasil
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk
kesepakatan Diversi.
(2) Hasil kesepakatan Diversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang
bertanggung jawab disetiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai
dengan daerah hukummnya dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan
dicapai untuk memperoleh penetapan.
(3)
Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama
3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya kesepakatan Diversi.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau
Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan.
(5)
Setelah menerima penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyidik
menerbitkan penetapan penghentian penyidikan atau Penuntut Umum menerbitkan
penetapan penghentian penututan.
· Pasal 14
(2) Selama
proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan,
Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan.
(3)
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan,
Pembimbing Kemasyarakatan segera melaporkannya kepada pejabat yang bertanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Pejabat yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
· Pasal 17
(1) Penyidik, Penuntut Umum, dan
Hakim wajib memberikan pelindungan khusus bagi anak yang diperiksa karena
tindak pidana yang dilakukannya dala situasi darurat.
(2)
Pelindungan khusus yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
penjatuhan sanksi tanpa pemberatan.
· Pasal 18
Dalam
menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing
Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial,
Penyidik Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana
kekeluargaan tetap terpelihara.
· Pasal 19
(1)
Identitas Anak, Anak
Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak
ataupun elektronik.
(2)
Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak
Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat
mengungkap jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
· Pasal 21
(1)
Dalam
hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak
pidana, Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional
mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang
tua/Wali; atau
b.mengikutsertakannya dalam program
pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di
instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat
maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
(2)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan ke pengadilan untuk
ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(3)
Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
(5)
Instansi pemerintah dan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib
menyampaikan laporan perkembangan anak kepada Bapas secara berkala setiap
bulan.
· Pasal 22
Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan
hukum lainnya, dan petugas lain dalam memeriksa perkara Anak, Anak Korban,
dan/atau Anak Saksi tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
· Pasal 23
(1) Dalam
setiap tingkatan pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi
oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh
orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi,
atau Pekerja Sosial.
· Pasal 25
(1) Register perkara Anak dan Anak Korban wajib
dibuat secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak.
· Pasal 26
(1)
Penyidikan terhadap perkara Anak dilakukan
oleh Penyidik yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
· Pasal 27
(1) Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara
Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing
Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
(3) Dalam hal
melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib
meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga
Kesejahteraan Sosial setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.
· Pasal 28
Hasil
Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam
waktu paling lama 3 x 24 jam setelah permintaan penyidik diterima.
· Pasal 29
(1) Penyidik
wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 hari setelah penyidikan
dimulai.
(2) Dalam hal
Diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke
Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian
kemasyarakatan.
· Pasal 30
(2)
Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruangan pelayanan khusus Anak.
(4)
Penangkapan terhadap Anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan
kebutuhan sesuai dengan umurnya.
· Pasal 40
(1) Pejabat yang melakukan penangkapan atau
penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak
memperoleh bantuan hukum.
· Pasal 52
(1) Ketua
pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara
Anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari Penuntut
Umum.
· Pasal 57
(1) Setelah
surat dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan
membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang
bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali hakim berpendapat lain.
· Pasal 58
(1) Pada saat
memeriksa Anak Korban dan/atau Anak Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak
dibawa keluar sidang.
· Pasal 60
(3) Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian
kemasyarakatan dai Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan
perkara.
·
Pasal 62
(1) Pengadilan
wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan
Penuntut Umum.
(2) Pengadilan
wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 hari sejak putusan diucapkan
kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing
Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum.
·
Pasal 64
(1) Penelitian kemasyarakatan, pendampingan,
pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing
Kemasyarakatan.
·
Pasal 65
Pembimbing
Kemasyarakatan bertugas:
a. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan
Diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak
selama proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan, termasuk melaporkannya
kepada pengadilan apabila Diversi tidak dilaksanakan;
b. membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan dalam perkara Anak, baik di
dalam maupun diluar sidang, termasuk didalam LPAS dan LPKA;
c. menentukan program perawatan Anak didalam LPAS
dan pembinaan Anak di LPKA bersama dengan petugas pemasyarakatan lainnya;
d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan
pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti
menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
B. VERBOT
(Larangan)
· Pasal 32
(1) Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan
dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa
anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang
bukti, dan/atau tidak akan mengulangi pidana.
· Pasal 71
(4)
Pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat Anak.
C. MORGEN
(Larangan dengan Pengecualian)
· Pasal 3
g. Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali
sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
· Pasal 54
Hakim
memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum,
kecuali pembacaan putusan.
· Pasal 82
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana
diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
· Pasal 105
(2) Ketentuan
mengenai pembentukan kantor Bapas dan LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf f dikecualikan dalam hal letak provinsi dan kabupaten/kota
berdekatan.
D.
SANKSI
· Pasal 76
(3) Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak
dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh)
jam.
· Pasal 77
(1) Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada
Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
· Pasal 78
(2) Pidana pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan paling singkat 3 (tiga)
bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
· Pasal 80
(3) Pembinaan
dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan.
· Pasal 81
(1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila
keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.
(6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak
merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun.
· Pasal 95
Pejabat
atau petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 27 ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1),
Pasal 39, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1), serta Pasal
62 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
· Pasal 96
Penyidik,
Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
·
Pasal
97
Setiap
orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
· Pasal 98
Penyidik
yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
· Pasal 99
Penuntut
Umum yang sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
· Pasal 100
Hakim
yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 38 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
· Pasal 101
Pejabat
pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun.
Posting Komentar